.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Didirikan pada tahun 1918 oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan terakhir kali direnovasi tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03, maka sejak tanggal 26 September 1985 resmi dijadikan Rumah Tahanan Negara Kelas HB Rembang. Rutan Rembang mempunyai daya muat kapasitas sebanyak 112 orang.