Rembang, INFO PAS - Penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia telah resmi diumumkan Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, artinya status pandemi Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan juga telah resmi berakhir.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) juga telah mengumumkan perubahan layanan pemasyarakatan yang baru melalui Keputusan Dirjen PAS Kemenkumham RI Nomor PAS-36.OT.02.02 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Salah satu Layanan Pemasyarakatan yang dimaksud yaitu Layanan Kunjungan atau Kegiatan yang Melibatkan Pihak Luar.
Menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, hal tersebut membuat Rutan Rembang turut serta bertranformasi merubah sistem pelayanan publik dari pandemi menjadi pasca pandemi sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Sri Nurwiyani membeberkan terkait sistem pelayanan Rutan Rembang dimasa pasca pandemi ini.
"Sesuai arahan Pak Dirjen PAS, Layanan kunjungan tatap muka tidak akan diperketat seperti dulu lagi saat masa pandemi. Yang awalnya tidak ada kunjungan tatap muka hingga kunjungan tatap muka terbatas, kini sudah dapat berkunjung secara bebas. Namun tetap kami atur sesuai jadwal agar tidak mengalami penumpukan pengunjung. Kami juga telah tidak mewajibkan pengunjung untuk membawa kartu vaksin dan penggunaan masker." terangnya saat ditemui Tim Humas.
"Intinya kurang lebih mekanisme seluruh pelayanan perlahan akan kami kembalikan seperti dulu sebelum adanya pandemi Covid-19."imbuhnya