Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar Nasional “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat”

WhatsApp Image 2023 07 24 at 12.54.12

SEMARANG – Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya merupakan hukum yang diakui oleh kelompok masyarakat yang mana hukum tersebut lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, keidealan, dan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.

Hukum tersebut telah termaktum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana KUHP itu sendiri akan berlaku 3 (tiga) tahun sejak disahkan. Dalam rentang waktu tersebut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara persisten melakukan sosialisasi terkait KUHP di seluruh wilayah.

Salah satunya melalui Seminar Nasional yang digelar secara hybrid hari ini, Senin (24/07), yang bertema “Menyongsong berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang bersama dengan seluruh Kepala Divisi dan Pejabat Administrasi serta para pelaksana mengikuti seminar tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Jateng.

Menkumham Yasonna H. Laoly yang membuka seminar tersebut mengatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat malah sering dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Hal ini tak bisa dipungkiri mengingat hukum adat lebih lama tinggal berdampingan dengan masyarakat Indonesia.

Namun melalui KUHP baru telah diatur pula hukum yang hidup di dalam masyarakat tersebut karena hal itu sangat penting diakomodasi mengingat kebutuhan masyarakat akan akan keadilan terus berubah.

“Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat,” jelas Menkumham.

“KUHP baru telah mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, bagaimana menggabungkan lingkungan hukum yang terpisah tersebut antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat yang selama ini dikenal sebagai sistem unifikasi hukum,”

“Pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi. Salah satunya dengan memasukan unsur hukum yang hidup di masyarakat atau the living law, dan menjadikan hukum yang hidup di masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” lanjut Yasonna menguraikan.

Pasal 2 KUHP yang memuat tentang hukum yang hidup di dalam masyarakat pun perlu disikapi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang berisi tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Pasal 2 ayat 2 KUHP secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan pasal ini perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk aturan pemerintah tentang tata tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat,”ujarnya sebelum secara resmi membuka seminar tersebut.

Sementara Kepala Badan Strategi Kebijakan Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya mengatakan tujuan dari seminar ini salah satunya juga sebagai upaya mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Ia berharap pihak-pihak yang tergabung dalam seminar ini dapat memberikan kontribusi positif dan menyumbangkan pikiran untuk pembaruan hukum nasional kedepannya.

 

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB REMBANG

KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Ds. Pandean, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59211
(0295) 691023

Email Kehumasan
humasrutanrembang@gmail.com

Email Aduan
humasrutanrembang@gmail.com

Hari ini44
Kemarin62
Minggu ini524
Bulan ini356
Total 45862

04-05-2024