Kadivpas : Layanan Kesehatan Merupakan Hak Warga Binaan

WhatsApp Image 2024 04 04 at 8.25.03 AM

SEMARANG- Perlindungan kelompok rentan dan resiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi sebuah perhatian yang khusus, sebab hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

Aspek kesehatan yang berkualitas pun tak terkecuali bagi seseorang yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.

Demikian yang diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono saat memimpin Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan se Jawa Tengah, Rabu (03/04) di Ruang Rapat Arjuna.

"Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemenuhan hak kesehatan jasmani dan rohani," terang Kadiyono.

Kadiyono melanjutkan, aspek kesehatan ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan.

"Amanat layanan perawatan kesehatan terhadap WBP diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan harus berada dibawah pengawasan dan penanganan tenaga kesehatan," jelas Kadiyono.

Kadivpas berpandangan, forum semacam ini dapat memfasilitasi petugas kesehatan untuk menyampaikan kendala atau kemungkinan risiko yang akan terjadi di lingkungan pemasyarakatan, maka masalah bisa lebih dulu dideteksi dan diatasi. Tidak kemudian harus menunggu masalah datang baru diselesaikan.

"Dengan kita berkumpul seperti ini harapannya bisa membereskan kebuntuan-kebuntuan layanan kesehatan di Lapas Rutan seluruh Jawa Tengah dengan solusi yg konkrit," katanya.

"Kita bukan pemadam kebakaran. Kalau pemadam kebakaran, dia baru berjalan kalau api sudah ada, kita tidak seperti itu," sambungnya menganalogikan.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petugas kesehatan dari setiap Karesidenan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jefri Purnama dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi, Khrisna Murti.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB REMBANG

KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Ds. Pandean, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59211
(0295) 691023

Email Kehumasan
humasrutanrembang@gmail.com

Email Aduan
humasrutanrembang@gmail.com

Hari ini46
Kemarin96
Minggu ini310
Bulan ini142
Total 45648

02-05-2024